Abstract
Hasil penelitian menunjukkan hahwa paket pelayanan kesehatan dalam asuransi kesehatan tidak sama satu dengan lainnya, tergantung dengan besar dan sumber dana yang mampu dikumpulkan. Pada awal operasionalisasi JPKM, pelayanan rawat jalan sangat relevan untuk dilaksanakan di daerah pedesaan. Sistem ganti rugi yang didasarkan pada jumlah kunjungan di Puskesmas relevan untuk dilaksanakan dalam operasional JPKM di Koperasi Unit Desa(KUD). Sumber dana dalam rangka operasionalisasi JPKM di KUD dikumpulkan melalui penarikan iuran dan penambahan pada simpanan wajib anggota Sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah Puskesmas untuk rawat jalan tingkat pertama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk pelayanan rujukan dan rawat inap. Batasan jumlah kunjungan pada Puskesmas adalah 2 atau 3 kali per bulan pada setiap keluarga. Macam pelayanan kesehatan untuk peserta adalah pengobatan ditambah dengan adanya obat- obatan tambahan. Perhitungan premi untuk pelayanan rawat jalan di Puskesmas ditentukan oleh angka kunjungan kasus, frekuensi kunjungan, jumlah anggota JPKM dan biaya pelayanan kesehatan.