Standar Pelayanan Minimal di Instalasi Radiologi, menurut Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu waktu tunggu foto thorax adalah ? 3 jam, mulai pasien difoto sampai dengan menerima hasil yang sudah diekspertisi oleh dokter radiologi. Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Slawi dalam pelaksanaan mutu pelayanan foto thorax pada pasien rawat jalan memeiliki kendala dalam pemberian hasil radiograf dan hasil ekspertisi dokter spesialis radiologi. Hasil radiograf dan hasil ekspertisi tidak dapat ditunggu dalam hitungan jam, pasien harus menunggu agak lama yaitu lebih dari 3 jam atau bisa diambil keesokan harinya.Jenis penelitian ini adalah observasional dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.pengumpulan data secara obervasi langsung, wawancara dan dokumentasi.Pengolahan data kuantitatif dihitung secara matematis untuk menghitung rata-rata waktu tunggu foto thorax pada pasien rawat jalan.Pengolahan data kualitatif berupa wawancara yang dibuat dalam bentuk transkip selanjutnya direduksi dan dilakukan tabel kategori dan koding terbuka, serta disajikan dalam bentuk kuotasi.Hasil penelitian menunjukan rata-rata waktu tunggu foto thorax pada pasien rawat jalan adalah 1962 menit (32 jam 42 menit) (1 hari 8 jam) yang artinya waktu tunggu foto thorax lama. Faktor-faktor penyebab lamanya waktu tunggu foto thorax pada pasien rawat jalan adalah kurangnya tenaga kerja dokter radiologi dan petugas admnistrasi, jumlah pasien yang banyak, kedatangan dokter radiologi yang agak siang, waktu pembacaan foto yang tertunda, hasil radiograf dipinjam tanpa ada hasil ekspertisi dokter radiologi (pinjam basah). Berdasarkan hal tersebut maka perlunya penambahan dokter radiologi, kedisiplinan dokter radiologi lebih ditingkatkan dalam bekerja, dan setiap foto thorax pada pasien rawat jalan harus dibacakan terlebih dahulu.