Abstract
pemanfaatan kartu BPJS tidak bisa digunakan sepenuhnya, seperti halnya dengan pasient yang menginginkan pelayanan kesehatan tidak semua bisa terpenuhi yaitu ada batasan-batasan seperti misalnya tarif pelayanan rawat jalan dengan dasar pengelompokan menggunakan ICD 10 untuk diagnosis dan ICD 9 CM untuk tindakan(Permenkes no 27/2014). Persoalan ini sangat menarik sebagai kajian dari perspektif hukum kesehatan.