Abstract
Menurut Permenkes nomor 268 tahun 2008 rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien,dalam penyimpanyan rekam medis terdapat tata cara salah satunya sistem penomoran. Berdasarkan studi pendahuluan di Rawat Jalan Puskesmas Tuntang didapatkan pada tahun 2017 kejadian duplikasi rekam medis 35 dokumen rekam medis dengan satu dokumen memiliki nomor rekam medis lebih dari satu dari total pendaftaran sebanyak 6000 pasien. Pada bulan Oktober-Desember 2017 terdapat 15 kejadian duplikasi nomor rekam medis.Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan Survey Cross Sectional. Subyek dan Objek dalam penelitian ini adalah seluruh petugas pendaftaran rawat jalan Puskesmas Tuntang.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor material dalam duplikasi nomor rekam medis yaitu sarana prasarana pada penerimaan pasien rawat jalan sudah lengkap tetapi faktor yang menjadi penyebab terjadinya duplikasi nomor rekam medis adalah seringnya pasien tidak membawa KIB. Faktor methode dalam duplikasi nomor rekam medis yaitu pemahaman petugas terhadap SOP sangatlah kurang bahkan sebagian besar petugas tidak mengetahui dan mengerti SOP penomoran pada penerimaan pasien rawat jalan. Sebaiknya dalam merekrut pegawai baru untuk unit rekam medis memperhatikan latar belakang pendidikan, mengadakan pelatihan tentang rekam medis dasar, yaitu sistem penomoran, penamaan, assembling, coding, penyimpanan, pemusnahan. Setiap pasien berobat baik pasien baru atau lama harap dicek kembali statsunya. Untuk pasien yang tidak membawa KIB diharapkan petugas mengecek data pada komputer atau data base.