Abstract
Permenkes no 269 tahun 2008, menyatakan bahwa persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan tindakan. Berdasarkan studi pendahuluan di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang pada tanggal 18 Juli 2018 ditemukan 7 dari 10 lembar informed consent yang tidak terisi lengkap, antara lain nama pasien 93.3 % lengkap dan 6.67% tidak lengkap, tempat dan tanggal lahir 80% lengkap dan 20% tidak lengkap, nomor identitas pribadi 83.33% lengkap dan 16.67% tidak lengkap, tindakan yang diberikan 100% lengkap, tanggal dibuat surat pernyataan 100% lengkap, tanda tangan dan nama dokter yang merawat 100% lengkap, tanda tangan dan nama terang pasien yang memberikan persetujuan, serta tanda tangan dan nama terang saksi 100% lengkapJenis penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan Cross-sectional. Populasi penelitian adalah formulir informed consent triwulan 2 sebesar 125 formulir dengan sampel sebesar 95 formulir informed consent menggunakan rumus slovin.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengisian review identifikasi pasien dengan persentase kelengkapan sebesar100%. Review laporan penting persentase kelengkapan sebesar 92%. Review autentikasiterisi lengkap sebesar 85%. Review pencatatan terisi lengkap sebesar 89%. Sebaiknya petugas memberikan tanda zigzak atau silang (z atau x) pada item yang tidak diisi agar tidak dilakukan manipulasi atau diisi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terdapatnya program pelatihan atau sosialisasi terkait pengisian dan evaluasi isi rekam medis bagi petugas agar kelengkapan informend concent memenuhi standar pelayanan minimal sebesar 100%.