Abstract
Peraturan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang penyelenggaran uji kompetensi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, program Diploma III Keperawatan, dan Program Profesi Ners. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran perilaku, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja yang bersifat nasional bagi mahasiswa dan lulusan program Diploma III kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners.