Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) 2005-2025 mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan adalah pilar utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia.