Abstract
Dalam rangka implementasi paradigma sehat, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat. Yng relevan dengan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tersebut. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakna bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.