Abstract
Upaya untuk mencapai kepesertaan menyeluruh ( Universal Coverage ) jaminan kesehatab tidak bisa dilakukan oleh hanya satu atau dua instansi saja. Upaya tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan ( stakeholder ). Namun dengan berbagai keterbatasan yang ada terutama karena faktor geografis dan ekonomi, maka pemenuhan hak seluruh rakyat Indonesia atas program jaminan kesehatan nasional belum sepenuhnya tercapai dan perlu dicapai secara bertahap.