Upaya pembangunan kesehatan dapat terwujud bila didukung dengan adanya sumber daya kesehatan. UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sumber daya kesehatan adalah tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan serta teknologi dan produk teknologi. Sebagai unsur utama dalam pembangunan kesehatan, tenaga kesehatan dapat didayagunakan di instansi pemerintah (aparatur) dan swasta.