Organisasi kehumasan menghadapi tantangan yang semakin berat di era demokrasi ini. Terjadi peningkatan kebutuhan terhadap proses pertukaran informasi yang memberikan ruang kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Permenkes RI ini diharapkan dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi penyelenggara kehumasan bidang kesehatan dalam melaksanakan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, akuntabel dan dapat memberikan arah strategi kehumasan.