Pelatihan yang terstandar adalah pelatihan yang sesuai dengan ketentuan akreditasi pelatihan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 725 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan. Pelatihan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dilaksanakan dengan menggunakan Standar Kurikulum dan Modul yang disusun oleh Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini Pusat Pelatihan SDM Kesehatan. Kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Terampil ini akan menjadi acuan dan kelengkapan bagi penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Terampil baik di pusat maupun di daerah.