Abstract
Latar Belakang : Dalam rangka mendukung komitmen global dalam mengatasi beban penyakit tidak menular, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan salah satu sasaran Rencana Strategi Pembangunan Nasional (RPJMN) adalah upaya pelayanan promotif dan preventif melalui ketersediaan tenaga promosi kesehatan di puskesmas. Memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus sebagai Bantuan Operasional Kesehatan dimana salah satu pembiayaannya adalah untuk kegiatan promotif dan preventif yang diarahkan untuk membiayai satu (1) orang tenaga kontrak promosi kesehatan.Tujuan : Untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2016 untuk merekrut Tenaga Kontrak Promosi Kesehatan untuk puskesmas di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sleman.Metode : Penelitian studi kasus tunggal terjalin dengan strategi pendekatan menggunakan Riset Implementasi ini dilakukan di Dinas Kesehatan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sleman. Informan diwawancarai dengan menggunakan kerangka kerja The Consolidated for Implementation Research (CFIR) sebagai panduan dalam pengumpulan dan analisis data kualitatif.Hasil : Faktor dari CFIR yang paling dominan mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tenaga kontrak adalah jaringan komunikasi internal, terutama aspek keterlibatan pimpinan. Kebutuhan organisasi menjadi alasan untuk melaksanakan suatu kebijakan, namun hal ini tidak menjadi faktor utama dalam terlaksananya sebuah kebijakan di lapangan. Pemenuhan kebutuan organisasi dipengaruhi oleh faktor keterlibatan pemimpin organisasi dalam hal ini komitmen pimpinan terhadap visi organisasi, pelaksanaan juga dipengaruhi oleh jaringan komunikasi eksternal organisasi yaitu: advokasi, koordinasi dan kerjasama dengan lintas sektor terkait.Kesimpulan : Kebijakan perekrutan tenaga kontrak di Kabupaten Sleman berhasil dilaksanakan dengan baik karena pengambil kebijakan berperan dengan baik, sedangkan Kabupaten Sumbawa tidak melaksanakan kebijakan tersebut hal ini disebabkan karena adanya perbedaan persepsi tentang kebutuhan tenaga promosi kesehatan antara puskesmas sebagai pelaksana kebijakan dan dinas kesehatan sebagai pengambil kebijakan yang membawahi puskesmas.Kata Kunci : IMplementasi, outcome, kebijakan DAK non fisik, tenaga kontrak promosi kesehatan, consolidated framework for implementation research.