Abstract
Latar Belakang : Menurut WHO lebih dari 50% kematian bayi dan anak terkait dengan gizi kurang dan gizi buruk, merupakan suatu masalah gizi yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Berdasarkan hasil PSG Kadarzi tahun 2012-2015 prevalensi kekurusan menurut indeks BB/TB atau BB/PB sebesar 7,43%, 7,32%, 9,81% dan 7,6%. Angka tersebut fluktuatif namun apabila masalah gizi ini didiamkan maka akan menimbulkan masalah pembangunan di masa yang akan datang. Melihat fenomena tersebut maka dapat kita ketahui bagaimanakah pembiayaan penanggulangan kasus gizi buruk di Kabupaten Lombok Tengah yang dikeluarkan pemerintah maupun masyarakat.Tujuan : Mengidentifikasi pembiayaan penanggulangan kasus gizi buruk pada balita di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Metode Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif, rancangan penelitian cross-sectional dengan data kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Subyek penelitian ini adalah ibu atau pendamping balita gizi buruk sebanyak 30 orang. Analisa data dengan deskriptif atau menggambarkan pembiayaan penanggulangan gizi buruk di Kabupaten Lombok Tengah.Hasil : Dari hasil penelusuran data dan wawancara kepada masyarakat didapatkan hasil bahwa biaya penanggulangan gizi buruk yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp2.816.913,00/orang/tahun dan besarnya pengeluaran masyarakat sebesar Rp7.874.100,00/orang/tahun. Besarnya proporsi biaya pemerintah sebesar 26,35% dan masyarakat sebesar 73,65%.Kesimpulan : Pengeluaran masyarakat lebih besar 2,79 kali bila dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah untuk penanggulangan gizi buruk pada balita di Kabupaten Lombok Tengah.Kata Kunci : Pembiayaan, gizi buruk, penanggulangan gizi buruk