Abstract
Pengelolaan depot air minum isi ulang (DAMIU) diatur oleh dinas kesehatan kabupaten kuantan singingi berdasarkan kepada peraturan bupati kiantan singingi nomor 29 tahun 2013 tentang pedoman persyaratan penyelenggaraan depot air minum isi ulang (DAMIU) memperhatikan hygiene sanitasi serta perilaku hidup bersih dan sehat dalam melayani masyarakat. kenyataannya dari dat dinas kesehatan kabupaten kuantan singingi masih banyak DAMIU yang tidak memeriksakan kualitas air minumnya dan tidak memiliki izin. tujuan penelitianini adalah untuk menganalisa kebijakan pemerintah daerah terhadap pengelolaan depot air minum isi ulang dikabupaten kuantan singingi.metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan kuesioneruntuk mengukur pengetahuan dan sikap pada 50 pengusaha DAMIU serta lembar observasi hygiene sanitasi depot air minum. metode kualitatif dilakukan dengan cara wawancara mendalm terhadap 8 orang informan dan focus group discussion terhadap 6 orang konsumen DAMIU. Penelitian dilakukan pada bulan april s/d mei 2016Hasil analisis kuantitatif menunjukan lebih dari separuh responden memiliki tingkat pengetahuan yang baik (78%), sebagian besar responden telah mempunyai sikap yang positif (94%) dan tidak terdapat hubungan antara pengetahuan dan sikap dengan hygiene sanitasi DAMIU (P>0,05). Hasil wawancara mendalam menunjukan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan DAMIU belum terlaksana dengan baik karena kurangnya dana dan jumlah tenaga teknis di dinas kesehatan dan puskesmas, belum adanya penegakan sanksi serta belum terbentuknya struktur organisasi.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan DAMIU belum terlaksan dengan baik. maka disarankan bagi pemerintah kabupaten kuantan singngi agar dapat memberi perhatian terhadap dana, penambahan SDM,penyediaan sarana dan prasarana serta penegakkan sanksi dalm pengelolaan DAMIUKata Kunci : analisis, kebijakan pemerintah daerah,depot air minum isi ulang.Kepustakaan : 56 (200-2016)