Abstract
Petunjuk teknis pelatihan TKHI merupakan Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan, digunakan sebagai acuan bagi para penyelenggara pelatihan.Pelatihan bidang kesehatan yang terstandar dan bermutu harus memiliki syarat dan kualifikasi sesuai dengan Kepmenkes Nomor 725 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan. Untuk memperkuat proses penyelenggaraan pelatihan TKHI di Indonesia, maka Badan PPSDM Kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 1144/ Menkes/ PER/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pelatihan agar pelatihan tersebut berjalan sesuai dengan standar kurikulum, administrasi dan teknis pelatihan TKHI.