Penyusunan modul ini dikembangkan mengacu pada standar Kurikulum pelatihan jabatan fungsional Pembimbing kesehatan kerja yang berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 13 tahun 2013 ttg jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.