Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan seperti tercantum dalam RPJMN 2004-2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.