Abstract
Telah dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menentukan kadar pengawet natrium benzoat dalam kecap manis produksi home industri yang beredar di Kota Makassar dengan metode spektrofotometri UV-Vis, dan menentukan kesesuaian kadar natrium benzoat tersebut dengan standar yang ditetapkan. Sampel penelitian ini berupa kecap manis kemasan isi ulang yang diambil dari Pasar Pa’baeng-baeng dan Pasar Terong Kota Makassar. Untuk menentukan kandungan pengawet natrium benzoat, maka terlebih dahulu dilakukan ekstraksi senyawa benzoat dalam suasana asam dengan kloroform sehingga terekstraksi sebagai asam benzoat. Ekstrak kloroform dikeringkan lalu dilarutkan dengan etanol. Kemudian diukur serapannya dengan spektrofotometer UV-Vis pada panjang gelombang maksimum 270 nm. Hasil analisis menunjukkan bahwa kadar pengawet natrium benzoat yang dihitung sebagai asam benzoat pada masing-masing sampel adalah sampel A sebesar 407,1124 mg/kg; sampel B sebesar 499,9675 mg/kg; sampel C sebesar 347,7474 mg/kg; dan sampel D sebesar 328,7509 mg/kg. Berdasarkan hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kandungan pengawet natrium benzoat dalam ke 4 sampel kecap manis yang dianalisis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SNI 01-2543-1999 dan Peraturan Kepala BPOM RI No. 36 tahun 2013 yaitu tidak lebih dari 600 mg/kg. Kata kunci : Kecap manis, pengawet, natrium benzoat, spektrofotometri UV-Vis