Untuk keperluan ilmu kedokteran, penelitian tentang penggunaan zat teraputik, profilaksis, diagnostik dan alat baru pada manusia, merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.Syarat utama secara nasional maupun internasional dalam kode etik penelitian pada manusia, dan juga pada banyak perundang-undangan nasional, adalah bahwa zat atau alat baru tidak boleh digunakan untuk pertama kali pada manusia, kecuali bila sebelumnya telah diuji pada hewan dan diperoleh kesan yang cukup mengenai keamanannya.