Daftar obat Standard telah disusun oleh suatu team dari Departemen Kesehatan, pada akhir tahun 1974, kemudian daftar tersebut dicantumkan dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan obat jadi. Penelitian tentang pengadaan dan penggunaan obat di Puskesmas dan Rumah Sakit, telah diadakan pada tahun 1976 1977, di tiga Kabupaten, untuk mengetahui apakah obat yang tercantum dalam daftar obat Standard, sudah sesuai dengan kebutuhan dalam pelayanan pengobatan. Dalam penelitian ini, didapati bahwa jenis-jenis obat dalam daftar obat Standard sudah dapat memenuhi kebutuhan therapie minimal di Puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten (tanpa spesialis). Jumlah dari masing-masing jenis obat perlu diperhitungkan kembali. Obat-obat dalam bentuk kemasan anak-anak perlu disediakan, karena sebagian besar penderita terdiri dari anak-anak yang memerlukan dosis khusus.