Pengobatan massal terhadap penyakit Kaki Gajah telah dilakukan pada penduduk desa Sidondo, Sulawesi Tengah dengan menggunakan obat Filarzan, (diethylcarbamazine citrate). Delapan puluh tiga per cent dari penduduk telah tercakup pada pengobatan ini dan delapan puluh sembilan per cent dari penderita yang mengandung bibit penyakit ini dalam darahnya dapat disembuhkan. Gejala-gejala samping ditemukan pada penderita dan reaksi dari pengobatan yang ditemukan diantara penduduk yang tidak melihatkan gejala