View Item 
      •   R2KN Home
      • Kementerian Kesehatan
      • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
      • Jurnal Balitbangkes
      • Buletin Penelitian Sistem Kesehatan
      • (eJournal 1) Buletin Penelitian Sistem Kesehatan
      • View Item
      •   R2KN Home
      • Kementerian Kesehatan
      • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
      • Jurnal Balitbangkes
      • Buletin Penelitian Sistem Kesehatan
      • (eJournal 1) Buletin Penelitian Sistem Kesehatan
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      AMANDEMEN PASAL 18 BUTIR (B) PENYEDIAAN RUANG MEROKOK DALAM GEDUNG DALAM IMPLEMENTASI PERGUB DKI JAKARTA NO. 75/2005

      Date
      2013
      Author
      Usman, Yuslely
      Suryati, Tati
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Latar Belakang: Berbagai bukti ilmiah mendorong tercetusnya kebijakan menciptakan udara bersih dalam ruang tertutupdi tempat kerja dan perlindungan masyarakat umum dari paparan asap rokok orang lain. Pemerintah DKI Jakarta telahmempelopori upaya perlindungan masyarakat sebagai perokok pasif melalui PERDA no. 2/2005 tentang PengendalianPencemaran Udara. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok/KDMdan keputusan BPLHD Jakarta no. 68/2006, sejak 6 April 2006. Metode: Studi kualitatif dilaku-kan untuk mengamatiimplementasi kebijakan gubernur no. 75/2005 di tiga mall yang dipilih secara purposive, dengan metode studi kasus yaitumall yang mengimplikasikan KDM. Informan meliputi; kepala dan staff kantor BPLHD Jakarta Selatan, pihak pengelolamall, penanggung jawab keamanan dan KDM di mall serta pemilik kios. Akan dianalisis pula gambaran faktor pemicu,faktor pemungkin dan faktor pendorong yang berhubungan dengan implementasi KDM di mall. Hasil: Pelaksanaan Pergubno. 75/2005 cukup baik tapi belum optimal. Adanya kebijakan area bebas asap rokok 100% pada UU RI no. 36 tentangKesehatan yang memiliki posisi hukum yang lebih tinggi, membuat penyediaan ruang merokok di dalam gedung (pasal18 ayat b Pergub no. 75/2005.) dan klausul terkait tentang itu menjadi tidak berlaku. Masih kurang koordinasi dalammengembangkan dan mengawasi pelaksanaan KDM karena keterbatasan fasilitas/infrastruktur BPLHD dan pengelola mall.Kesimpulan: Faktor-faktor yang memperkuat pelaksanaan KDM di mall di Jakarta Selatan adalah dukungan dari parapemimpin dari pemerintah dan pengelola mall dan kesamaan visi/misi pengusaha. Sanksi pelanggaran KDM sebaiknyadiarahkan pada pemimpin dan/atau penanggung jawab tempat usaha di mana aturan KDM berlaku (sesuai pasal 27pergub no. 75/2005).
      URI
      http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/hsr/article/view/3044
      Collections
      • (eJournal 1) Buletin Penelitian Sistem Kesehatan [594]

      Copyright © Badan Litbangkes - Kementerian Kesehatan RI
      Jl. Percetakan Negara no.29, Jakarta Pusat 10560, Indonesia
      All rights reserved. 2019
      Contact Us | Send Feedback
        

       

      Browse

      All of R2KNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      LoginRegister

      Copyright © Badan Litbangkes - Kementerian Kesehatan RI
      Jl. Percetakan Negara no.29, Jakarta Pusat 10560, Indonesia
      All rights reserved. 2019
      Contact Us | Send Feedback